Jumat, 05 Mei 2017

MAKALAH NILAI DAN NORMA-NORMA SOSIAL



NILAI DAN NORMA-NORMA SOSIAL

Dosen Pengampuh : Aulia Marzuki, M. Psi


         





Disusun Oleh

DIAH AMALIA
ERYA YUNANDA
MAULANA EFENDI HARAHAP
SITI AISYAH
SITI KHADIJAH



Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
Jurusan Bimbingan Konseling Islam
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Tahun Ajaran 2017




KATA PENGANTAR

           
Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT.  Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.  Berkat  limpahan  dan rahmat-Nya penulis  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas  mata kuliah Psikologi Sosial.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
            Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Nilai dan Norma-Norma Sosial, yang penulis sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penulis dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Penulis sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu,  kepada  dosen  pembimbing  penulis  meminta  masukannya  demi  perbaikan  pembuatan  makalah  penulis  di  masa  yang  akan  datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.




Medan,  Mei  2017


Penulis







DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.....................................................................................................      i
DAFTAR ISI.....................................................................................................................     ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang..............................................................................................................     1
1.2 Rumusan Masalah.........................................................................................................     1
1.3  Tujuan Penulisan...........................................................................................................     2
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Nilai............................................................................................................    3
2.2  Fungsi Dan Jenis Nilai Sosial .......................................................................................     4
2.3  Pengertian Norma.........................................................................................................     6
2.4  Fungsi, Ciri-Ciri Dan Macam-Macam Norma Sosial....................................................     8
2.5  Pelanggaran Dan Solusi Nilai Dan Norma Sosial.........................................................   13
2.6  Perbedaan Dan Keterkaitan Antara Nilai Dengan Norma............................................   13
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan...................................................................................................................   14
3.2 Saran.............................................................................................................................   14
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................   15
 



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah           
Nilai-nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan ataupun yang tidak diinginkan, atau tentang apa yang boleh atau tidak boleh. Bidang yang berhubungan dengan nilai adalah etika (penyelidikan nilai dalam tingkah laku manusia) dan estetika (penyelidikan tentang nilai dan seni). Nilai dalam masyarakat tercakup dalam adat kebiasaan dan tradisi yang secara tidak sadar diterima dan dilaksanakan oleh anggota masyarakat. Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan pribadi, kelompok masyarakat untuk mencapai nilai-nilai sosial. Nilai dan norma selalu berkaitan, walaupun demikian keduanya dapat di bedakan.
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan individu lain.Untuk menjaga kelangsungan hidup bermasyarakat diperlukan aturan-aturan yang akan terwujud dalam norma dan nilai. Setiap masyarakat memiliki seperangkat nilai dan norma yang berbeda sesuaidengan karakteristik masyarakat itu sendiri. Nilai dan norma tersebut akan dujunjung tinggi, diakui dan digunakan sebagai dasar dalam melakukan interaksi dan tindakan sosialnya. Dalam kehidupan sehari-hari manusia dalam berinteraksi dipandu oleh nilai-nilai dan dibatasi oleh norma-norma dalam kehidupan sosial. Norma dan nilai pada awalnya lahir tidak disengaja, karena kebutuhan manusia sebagai makluk sosial dan harus berinteraksi dengan yang lain menuntut adanya suatu pedoman, pedoman itu lama kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sadar. Nilai dan norma tersebut harus dijaga kelestariannya oleh seluruh anggota masyakat agar masyarakat tidak kehilangan pegangan dalam hidup bermasyarakat.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian Nilai?
2.      Bagaiamana fungsi dan jenis nilai sosial?
3.      Apakah pengertian Norma?
4.      Bagaimana fungsi, ciri-ciri dan macam-macam norma sosial?
5.      Apakah Perbedaan dan keterkaitan antara Nilai dengan Norma?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui Pengertian Nilai
2.      Untuk mengetahui apa itu fungsi dan jenis-jenis nilai sosial
3.      Untuk mengetahui pengertian Norma
4.      Untuk memahami bagaimana fungsi, cirri-ciri dan macam-macam norma sosial
5.      Agar dapat memahami tentang perbedaan dan keterkaitan antara Nilai dengan Norma Sosial






















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Nilai
            Dalam kamus bahasa Indonesia, nilai adalah harga, angka kepandaian. Nilai sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh,orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk.
            Nilai sebagai petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak  pantas harus melalui proses menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut masyarakat. tak heran apabila antara masyarakat yang satu dan masyarakat yang lain terdapat perbedaan tata nilai. Contoh, masyarakat yang tinggal di perkotaan lebih menyukai persaingan karena dalam persaingan akan muncul pembaharuan-pembaharuan. Sementara pada masyarakat tradisional lebih cenderung menghindari persaingan karena dalam persaingan akan mengganggu keharmonisan dan tradisi yang turun-temurun.
            Nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan ataupun yang tidak diinginkan, atau tentang apa yang boleh atau tidak boleh. Bidang yang berhubungan dengan nilai adalah etika (penyelidikan nilai dalam tingkah laku manusia) dan estetika (penyelidikan tentang nilai dan seni). Nilai dalam masyarakat tercakup dalam adat kebiasaan dan tradisi yang secara tidak sadar diterima dan dilaksanakan oleh anggota masyarakat.[1]
            Nilai menurut Spranger adalah suatu tatanan yang dijadikan panduan oleh individu untuk menimbang dan memilih alternatif keputusan dalam situasi sosial tertentu. Dalam pandangan Spranger, kepribadian manusia terbentuk dan berakar pada tatanan nilai-nilai kesejarahan. Meskipun menempatkan konteks sosial sebagai dimensi nilai dalam kepribadian manusia, namun Spranger mengakui akan kekuatan individual yang dikenal dengan istilah roh subjektif. Sementara itu, kekuatan nilai-nilai kebudayaan merupakan roh objektif. Kekuatan individual atau roh subjektif didudukkan dalam posisi primer karena nilai-nilai kebudayaan hanya akan berkembang dan bertahan apabila didukung dan dihayati oleh individu.
            Penerimaan nilai oleh manusia tidak dilakukan secara pasif melainkan secara kreatif dan aktif. Dalam proses  manusia menerima nilai ini terjadi hubungan dialektis antara roh objektif dengan roh subjektif. Artinya, roh objekif akan berkembang jika didukung oleh roh subjektif, sebaliknya roh objektif akan berkembang dengan berpedoman kepada roh objektif yang diposisikan sebagai cita-cita yang harus dicapai. Nilai merupakan sesuatu yang diyakini kebenarannya dan mendorong orang untuk mewujudkannya.
            Menurut Horrocks, Pengertian Nilai adalah sesuatu yang memungkinkan individu atau kelompok sosial membuat keputusan mengenai apa yang ingin dicapai atau sebagai sesuatu yang dibutuhkan. Secara dinamis, nilai dipelajari dari produk sosial dan secara perlahan diinternalisasikan oleh individu serta diterima sebagai milik bersama dengan kelompoknya. Nilai ialah standar konseptual yang relatif stabil, dimana secara eksplisit maupun implisit membimbing individu dalam menentukan tujuan yang ingin dicapai serta akitvitas dalam rangka memenuhi kebutuhan psikologi.[2]
            Dari pengertian nilai yang dikemukakan para pakar di atas, dapat disimpulkan bahwa Nilai adalah sesuatu yang dijadikan sebagai panduan dalam hal mempertimbangkan keputusan yang akan diambil kemudian. Nilai merupakan sesuatu yang bersifat abstrak, karena mencakup pemikiran dari seseorang. Penilaian yang dilakukan oleh individu yang satu belum tentu sama dengan individu yang satu.

2.2 Fungsi Dan Jenis Nilai Sosial
            Fungsi nilai sosial adalah sebagai berikut :
1.      Memberikan seperangkat alat untuk menetapkan harga sosial dari suatu kelompok.
2.      Mengarahkan masyarakat dalam berfikir dan bertingkah laku.
3.      Merupakan penentu akhir bagi manusia dalam memenuhi peranan sosialnya.
4.      Sebagai alat solidaritas bagi kelompok.
5.      Sebagai alat kontrol perilaku manusia.[3]

            Spranger menggolongkan nilai kedalam enam jenis. Adapun jenis  nilai sosial, antara lain :
1.    Nilai keilmuan merupakan salah satu dari macam-macam nilai yang mendasari perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang bekerja terutama atas dasar pertimbangan rasional. Nilai keilmuan ini dipertentangkan dengan nilai agama.
2.    Nilai agama ialah salah satu dari macam-macam nilai yang mendasari perbuatan seseorang atas dasar pertimbangan kepercayaan bahwa sesuatu itu dipandang benar menurut ajaran agama.
3.    Nilai ekonomi adalah salah satu dari macam-macam nilai yang mendasari perbuatan seseorang atau sekelompok orang atas dasar pertimbangan ada tidaknya keuntungan finansial sebagai akibat dari perbuatannya itu. Nilai ekonomi ini dikontraskan dengan nilai seni.
4.    Nilai Seni merupakan salah satu dari macam-macam nilai yang mendasar perbuatan seseorang atau sekelompok orang atas dasar pertimbangan rasa keindahan atau rasa seni yang terlepas dari berbagai pertimbangan material.
5.    Nilai Solidaritas ialah salah satu dari macam-macam nilai yang mendasari perbuatan seseorang terhadap orang lain tanpa menghiraukan akibat yang mungkin timbul terhadap dirinya sendiri, baik itu berupa keberuntungan maupun ketidakberuntungan. Nilai solidaritas ini dikontraskan dengan nilai kuasa.
6.    Nilai Kuasa adalah salah satu dari macam-macam nilai yang mendasari perbuatan seseorang atau sekelompok orang atas dasar pertimbangan baik buruknya untuk kepentingan dirinya atau kelompoknya.
            Sementara itu Notonagoro membagai nilai menjadi tiga macam, yaitu :
1.      Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia
2.      Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3.      Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia, yang meliputi :
a.       Nilai kebenaran atau kenyataan-kenyataan yang bersumber pada unsur akal manusia (rasio, budi, cipta).
b.      Nilai keindahan yang bersumber pada rasa manusia (perasaan, estetis).
c.       Nilai kebaikan atau moral yang bersumber pada kehendak atau kemauan manusia (karsa, etis).
d.      Nilai relegius yang merupakan nilai Ketuhanan, nilai kerohanian yang tertinggi dan mutlak

            Dari macam-macam nilai yang disebutkan di atas, nilai yang dominan pada masyarakat tradisional adalah nilai solidaritas, nilai seni dan nilai agama. Nilai yang dominan pada masyarakat modern ialah nilai keilmuan, nilai kuasa dan nilai ekonomi. Sebagai konsekuensi dari proses pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus, yang memungkinkan terjadinya pergeseran nilai-nilai tersebut. Pergeseran nilai keilmuan dan nilai ekonomi akan cenderung lebih cepat dibandingkan dengan nilai-nilai lainnya jika menggunakan model dinamik-interaktif. Ini merupakan konsekuensi dari kebijakan pembangunan yang memberikan prioritas ada pembangunan ekonomi dan ditunjang oleh cepatnya perkembangan ilmu dan teknologi.[4]

2.3  Pengertian Norma
            Kata " norma" dalam kamus besar bahasa Indonesia mengandung arti: ukuran yang berlaku, peraturan. Dalam bahasa Latin kata "norma" memiliki arti pertamanya adalah carpenter's square: siku-siku yang di pakai tukang kayu untuk mengecek apakah benda yang di kerjakannya (meja, bangku, kursi, dan sebagainya) sungguh - sungguh lurus. Bertolak dari pemahaman makna kata tersebut kata "norma" dapat dikonotasikan maknanya sama dengan kata aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai sesuatu.[5]
            Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan pribadi, kelompok masyarakat untuk mencapai nilai-nilai sosial. Nilai dan norma selalu berkaitan, walaupun demikian keduanya dapat di bedakan.[6]
            Norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan. Norma tidak boleh dilanggar.
            Siapapun yang melanggar norma atau tidak  bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan. Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. [7]Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan pribadi, kelompok masyarakat untuk mencapai nilai-nilai sosial.        Pengertian norma banyak diutarakan oleh beberapa para ahli mengenai definisi pengertian norma. Macam-macam pengertian norma menurut para ahli adalah sebagai beriku, Menurut John J. Macionis  norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat untuk memandu perilaku anggota-anggotanya.
            Menurut Robert Mz. Lawang Pengertian norma adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah angggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya.
            Menurut Hans Kelsen, pengertian norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim. Pengertian norma menurut soerjono soekanto adalah suatu perangkat agar hubungan antar masyarakat terjalin dengan baik. Pengertian norma menurut Isworo Hadi Wiyono bahwa norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perubatan mana yang harus dihindari. Menurut Antony Gidden bahwa pengertian norma adalah prinsip atau aturan konkret yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat.
            Menurut Widjaja Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam hidup sehari-hari, berdasarkan suatu alasan (motivasi) tertentu dengan disertai sanksi. Sanksi adalah ancaman/akibat yang akan diterima apabil norma tidak dilakukan.
            Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan pribadi, kelompok masyarakat untuk mencapai nilai-nilai sosial. Secara umum kita dapat membedakan norma menjadi dua norma yaitu: norma khusus dan norma umum. Norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olahraga, aturan pendidikan, atau aturan sekolah dan sebagainya. Norma Umum adalah norma yang bersifat umum atau universal.[8]

2.4 Fungsi, Ciri-Ciri Dan Macam-Macam Norma Sosial
            Dalam kehidupan masyarakat, norma memiliki beberapa fungsi atau kegunaan, yaitu sebagai berikut
1.      Pedoman hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu.
2.      Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
3.      Mengikat warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
4.      Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat.
5.      Adanya sanksi yang tegas akan memberikan efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannya melanggar norma.
            Adapun ciri-ciri nilai sosial, antara lain :
1.      Tidak semua hal yang baik dimata masyarakat dapat dianggap sebagai nilai sosial.
2.      Merupakan hasil interaksi antar anggota masyarakat.
3.      Ditularkan diantara anggota-anggota masyarakat melalui pergaulan.
4.      Terbentuknya melalui proses belajar yang panjang melalui sosialisasi.
5.      Nilai sebagai alat pemuas kebutuhan sosial.
6.      Nilai berbeda-beda antara kebudayaan yang satu dengan yang lain.
7.      Mempunyai efek yang berbeda terhadap individu.
8.      Memengaruhi perkembangan pribadi dalam masyarakat baik positif maupun negatif.
9.      Hasil seleksi dari berbagai macam aspek kehidupan di dalam masyarakat.
10.  Nilai sosial merupakan konstruksi abstrak dalam pikiran orang yang tercipta melalui interaksi sosial,
11.  Nilai sosial bukan bawaan lahir, melainkan dipelajari melalui proses sosialisasi, dijadikan milik diri melalui internalisasi dan akan mempengaruhi tindakan-tindakan penganutnya dalam kehidupan sehari-hari disadari atau tanpa disadari lagi (enkulturasi),
12.  Nilai sosial memberikan kepuasan kepada penganutnya,
13.  Nilai sosial bersifat relative,
14.  Nilai sosial berkaitan satu dengan yang lain membentuk sistem nilai,
15.  Sistem nilai bervariasi antara satu kebudayaan dengan yang lain,
16.  Setiap nilai memiliki efek yang berbeda terhadap perorangan atau kelompok,
17.  Nilai sosial melibatkan unsur emosi dan kejiwaan, dan
18.  Nilai sosial mempengaruhi perkembangan pribadi.
            Norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan menjadi lima jenis, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan hukum.
1.      Norma agama bersumber dari ajaran agama. Nilai-nilai yang bersumber dari ajaran agama bersifal absolut karena berasal dari Tuhan. Agama adalah suatu keyakinan yang kebenarannya bersifat mutlak, tidak tergantung pada cara berfikir dan cara merasa manusia. Ajaran agama berisi perintah, larangan dan kebolehan yang disampaikan kepada umat manusia melalui Malaikat dan Rasul-Nya. Sanksi dari norma agama berupa siksa di akhirat kelak.
Norma agama juga berisi aturan-aturan hidup yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan, yang oleh pemeluknya diyakini bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Aturan-aturan itu tidak saja mengatur hubungan vertikal, antara manusia dengan Tuhan (ibadah), tapi juga hubungan horisontal, antara manusia dengan sesama manusia. Pada umumnya setiap pemeluk agama menyakini bawa barang siapa yang mematuhi perintah-perintah Tuhan dan menjauhi larangan-larangan Tuhan akan memperoleh pahala. Sebaliknya barang siapa yang melanggarnya akan berdosa dan sebagai sanksinya, ia akan memperoleh siksa. Sikap dan perbuatan yang menunjukkan kepatuhan untuk menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya tersebut disebut taqwa.
Contoh dari moral agama adalah beribadah, dilarang berbohong, harus berbakti pada orang tua, dan lain-lain.
2.      Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang bersumber dari suara hati manusia tentang mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan tidak baik. Norma kesusilaan mendorong manusia untuk memiliki akhlak mulia, dan sebaliknya bagi manusia yang melanggar norma kesusilaan dapat menyeret manusia melakukan perbuatan yang nista. Sanksi terhadap norma kesusilaan berupa rasa penyesalan diri.
Norma kesusilaan adalah aturan-aturan hidup tentang tingkah laku yang baik dan buruk, yang berupa “bisikan-bisikan” atau suara batin yang berasal dari hati nurani manusia. Berdasar kodrat kemanusiaannya, hati nurani setiap manusia “menyimpan” potensi nilai-nilai kesusilaan. Hal ini analog dengan hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia karena kodrat kemanusiaannya, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Karena potensi nilai-nilai kesusilaan itu tersimpan pada hati nurani setiap manusia (yang berbudi), maka hati nurani manusia dapat disebut sebagai sumber norma kesusilaan.
      Contohnya adalah berlaku jujur, berbuat baik terhadap sesama, dan lain-     lain.
3.      Norma kesopanan adalah aturan hidup bermasyarakat yang landasannya berupa kepatutan, kepantasan serta kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Norma kesopanan sering disebut juga dengan tata krama. Norma kesopanan ditunjukkan kepada sikap lahiriah setiap anggota masyarakat demi ketertiban dan suasana keakraban dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Sanksi bagi yang melanggar adalah celaan dari masyarakat.
Norma kesopanan adalah aturan hidup bermasyarakat tentang tingkah laku yang baik dan tidak baik baik, patut dan tidak patut dilakukan, yang berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat atau komunitas tertentu. Norma ini biasanya bersumber dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat. Ini sejalan dengan pendapat Widjaja tentang moral dihubungkan dengan eika, yang membicarakan tentang tata susila dan tata sopan santun. Tata sopan santun mendorong berbuat baik, sekedar lahiriah saja, tidak bersumber dari hati nurani, tapi sekedar menghargai menghargai orang lain dalam pergaulan.
Contohnya adalah maka tidak boleh sambil bicara, orang muda harus menghormati orang yang lebih tua, dan lain-lain.
4.      Norma kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.
      Contoh Kebiasaan melakukan “selametan” atau doa bagi anak yang baru    dilahirkan, Kegiatan mudik menjelang hari raya, acara memperingati arwah orang yang sudah meninggal pada masyarakat Manggarai, Flores.
5.      Norma hukum adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh negara atau badan yang berwenang. Norma hukum berisi perintah negara yang dilaksanakan dan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh warga negara. Sifat dari norma ini adalah tegas dan memaksa. Sifat ”memaksa” dengan sanksinya yang tegas inilah yang merupakan kelebihan dari norma hokum jika dibandingkan dengan norma-norma yang lainnya.demi tegaknya hukum,negara mempunyai lembaga beserta aparat-apratnya di bidang penegakan hukum seperti polisi,jaksa,dan hakim. Bila seseorang melanggar hukum, ia akan menerima sanksinya berupa hukuman misalnya hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda.
Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, yang mengikat dan bersifat memaksa, demi terwujudnya ketertiban masyarakat. Sifat “memaksa” dengan sanksinya yang tegas dan nyata inilah yang merupakan kelebihan norma hukum dibanding dengan ketiga norma yang lain. Negara berkuasa untuk memaksakan aturan-aturan hukum guna dipatuhi dan terhadap orang-orang yang bertindak melawan hukum diancam hukuman. Ancaman hukuman itu dapat berupa hukuman bandan atau hukuman benda. Hukuman bandan dapat berupa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara. Di samping itu masih dimungkinkan pula dijatuhkannya hukuman tambahan, yakni pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman keputusan pengadilan. Demi tegaknya hukum, negara memiliki aparat-aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Sanksi yang tegas dan nyata, dengan berbagai bentuk hukuman seperti yang telah dikemukakan itu, tidak dimiliki oleh ketiga norma yang lain. Sumber hukum dalam arti materiil dapat berasal dari falsafah, pandangan hidup, ajaran agama, nilai-nilai kesusilaam,adat istiadat, budaya, sejarah dan lain-lain. Dengan demikian dapat saja suatu ketentuan norma hukum juga menjadi ketentuan norma-norma yang lain.
Contohnya adalah mematuhi rambu lalu lintas, dilarang membunuh, dan lain-lain.[9]
            Norma serta nilai sosial dibentuk dan disepakati bersama. Tidak dapat dimungkiri bahwa nilai dan norma dijadikan sebagai pelindung dari tindakan deskruktif orang lain terhadap diri. Nilai dan norma sosial memiliki peranan yang berarti bagi individu anggota suatu masyarakat maupun masyarakat secara keseluruhan. Peran-peran tersebut antara lain:
1.      Sebagai petunjuk Arah (orientasi) bersikap dan bertindak.
2.      Sebagai pemandu dan pengontrol bagi sikap dan tindakan manusia.
3.      Sebagai pendorong sikap dan tindakan manusia.
4.      Sebagai benteng perlindungan bagi keberadaan masyarakat
5.      Sebagai alat pemersatu anggota masyarakat.

2.5  Pelanggaran Dan Solusi Nilai dan Norma Sosial
            Menurut Robert M.Z. Lawang (1985), perilaku pelanggaran norma dibedakan menjadi empat macam yaitu:
1.      Pelanggaran nilai dan norma yang dilihat dan dianggap sebagai kejahatan, misalnya: pemukulan, pemerkosaan,penodongan, dan lain-lain.
2.      Pelanggaran nilai dan norma yang berupa penyimpangan seksual, yaitu perzinahan, homoseksual, dan pelacuran.
3.      Bentuk-bentuk konsumsi yang sangat berlebihan, misalnya: alcohol, candu, morfin, dan lain-lain.
4.      Gaya hidup yang lain dari yang lain, misalnya: penjudi profesional,geng-geng dan lain-lain.

2.6 Perbedaan dan Keterkaitan Antara Nilai dengan Norma
            Nilai merupakan sikap dan perasaan-perasaan yang diperlihatkan oleh individu, kelompok ataupun masyarakat secara keseluruhan tentang baik buruk, benar salah, suka atau tidak dan sebagainya terhadap objek materiil maupun non materiil sedangkan norma lebih merupakan aturan-aturan dengan sangsi-sangsi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan pribadi, kelompok atau masyarakat untuk mencapai nilai-nilai sosial. Dengan kata lain nilai dan norma bergandengan tangan dalam mendorong dan menekan anggota masyarakat untuk memenuhu atau mencapai hal-hal yang dianggap baik dalam masyarakat.


BAB III
PENUTUP

2.4              Kesimpulan
Dalam kamus bahasa Indonesia, nilai adalah harga, angka kepandaian. Nilai sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh,orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk.
Norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan. Norma tidak boleh dilanggar.

2.5              Saran
            Adapun saran dari penulis adalah gunakanlah makalah ini dengan sebaik-baiknya dan jadikanlah sebagi bahan referensi untuk makalah yang sejenis.











DAFTAR PUSTAKA

             Asrori Mohammad dan Muhammad Ali. 2006, Psikologi Remaja,: PT Bumi Aksara. Jakarta
            Hakim, M. Arifin, 2001, Ilmu Budaya Dasar, Pusaka Satya, Bandung
           http://siadenuriklas.blogspot.co.id/2012/10/makalah-nilai-sosial-dan-norma-sosial.html?m=1 diunduh pada tanggal 2 Mei 2017 pukul 14.30 wib
            Huky Wila. 1986. Pengantar Sosiologi. Usaha Nasional. Surabaya
            Sujarwa. 2010. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar : Manusia dan Fenomena Sosial. Pustaka Belajar. Yogyakarta





               [1] M. Arifin Hakim, Ilmu Budaya Dasar, (Pusaka Satya, Bandung, 2001), hlm.  22-23
[2] Mohammad Ali dan Muhammad Asrori, 2006, Psikologi Remaja, Jakarta: PT Bumi Aksara. Hal 134
[4] Mohammad Ali dan Muhammad Asrori, Psikologi Remaja hal 135
[5] Sujarwa, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar : Manusia dan Fenomena Sosial Budaya (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2010), hlm. 235
                [6] D.A.Wila Huky, PengantarSosiologi, Usaha Nasional, Surabaya, 1986, hlm. 146
[8] D.A.Wila Huky, Pengantar Sosiologi, (Surabaya : Usaha Nasional, 1986), hlm. 146
[9] D.A.Wila Huky, Pengantar Sosiologi, (Surabaya : Usaha Nasional, 1986), hlm. 146
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar