NILAI DAN NORMA-NORMA SOSIAL
Dosen
Pengampuh : Aulia Marzuki, M. Psi
Disusun
Oleh
DIAH
AMALIA
ERYA
YUNANDA
MAULANA
EFENDI HARAHAP
SITI
AISYAH
SITI
KHADIJAH
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
Jurusan Bimbingan Konseling Islam
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Tahun Ajaran 2017
KATA PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penulis mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Psikologi Sosial.
Dalam penyusunan
tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun
penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain
berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala
yang penulis hadapi teratasi.
Makalah ini
disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Nilai dan
Norma-Norma Sosial, yang penulis sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai
sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penulis dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang
dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran
dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini
dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada
pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Penulis sadar bahwa
makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu,
kepada dosen pembimbing penulis
meminta masukannya demi perbaikan pembuatan
makalah penulis di masa yang akan
datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.............................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah......................................................................................................... 1
1.3 Tujuan
Penulisan........................................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Nilai............................................................................................................
3
2.2 Fungsi Dan Jenis Nilai Sosial ....................................................................................... 4
2.3 Pengertian Norma......................................................................................................... 6
2.4 Fungsi, Ciri-Ciri Dan Macam-Macam Norma Sosial.................................................... 8
2.5 Pelanggaran
Dan Solusi Nilai Dan Norma Sosial......................................................... 13
2.6 Perbedaan Dan Keterkaitan Antara Nilai Dengan
Norma............................................ 13
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................................................... 14
3.2 Saran............................................................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Nilai-nilai
adalah perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan ataupun yang tidak diinginkan,
atau tentang apa yang boleh atau tidak boleh. Bidang yang berhubungan dengan nilai
adalah etika (penyelidikan nilai dalam tingkah laku manusia) dan estetika (penyelidikan
tentang nilai dan seni). Nilai dalam masyarakat tercakup dalam adat kebiasaan dan
tradisi yang secara tidak sadar diterima dan dilaksanakan oleh anggota masyarakat.
Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong
bahkan menekan pribadi, kelompok masyarakat untuk mencapai nilai-nilai sosial. Nilai
dan norma selalu berkaitan, walaupun demikian keduanya dapat di bedakan.
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan individu lain.Untuk
menjaga kelangsungan hidup bermasyarakat diperlukan aturan-aturan yang akan
terwujud dalam norma dan nilai. Setiap masyarakat memiliki seperangkat nilai
dan norma yang berbeda sesuaidengan karakteristik masyarakat itu sendiri. Nilai
dan norma tersebut akan dujunjung tinggi, diakui dan digunakan sebagai dasar
dalam melakukan interaksi dan tindakan sosialnya. Dalam kehidupan sehari-hari
manusia dalam berinteraksi dipandu oleh nilai-nilai dan dibatasi oleh
norma-norma dalam kehidupan sosial. Norma dan nilai pada awalnya lahir tidak
disengaja, karena kebutuhan manusia sebagai makluk sosial dan harus
berinteraksi dengan yang lain menuntut adanya suatu pedoman, pedoman itu lama
kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sadar. Nilai dan norma tersebut
harus dijaga kelestariannya oleh seluruh anggota masyakat agar masyarakat tidak
kehilangan pegangan dalam hidup bermasyarakat.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian
Nilai?
2.
Bagaiamana
fungsi dan jenis nilai sosial?
3.
Apakah pengertian
Norma?
4.
Bagaimana
fungsi, ciri-ciri dan macam-macam norma sosial?
5.
Apakah Perbedaan
dan keterkaitan antara Nilai dengan Norma?
1.3 Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui Pengertian Nilai
2.
Untuk
mengetahui apa itu fungsi dan jenis-jenis nilai sosial
3.
Untuk mengetahui
pengertian Norma
4.
Untuk memahami
bagaimana fungsi, cirri-ciri dan macam-macam norma sosial
5.
Agar dapat
memahami tentang perbedaan dan keterkaitan antara Nilai dengan Norma Sosial
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Nilai
Dalam kamus bahasa
Indonesia, nilai adalah harga, angka kepandaian. Nilai sosial
adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik
dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh,orang menanggap
menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk.
Nilai sebagai petunjuk umum yang
telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam
kehidupan sehari-hari. Untuk menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau buruk,
pantas atau tidak pantas harus melalui
proses menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut
masyarakat. tak heran apabila antara masyarakat yang satu dan masyarakat yang
lain terdapat perbedaan tata nilai. Contoh, masyarakat yang tinggal di
perkotaan lebih menyukai persaingan karena dalam persaingan akan muncul pembaharuan-pembaharuan.
Sementara pada masyarakat tradisional lebih cenderung menghindari persaingan
karena dalam persaingan akan mengganggu keharmonisan dan tradisi yang
turun-temurun.
Nilai adalah perasaan-perasaan tentang
apa yang diinginkan ataupun yang tidak diinginkan, atau tentang apa yang boleh atau
tidak boleh. Bidang yang berhubungan dengan nilai adalah etika (penyelidikan nilai
dalam tingkah laku manusia) dan estetika (penyelidikan tentang nilai dan seni).
Nilai dalam masyarakat tercakup dalam adat kebiasaan dan tradisi yang secara tidak
sadar diterima dan dilaksanakan oleh anggota masyarakat.[1]
Nilai menurut Spranger adalah suatu
tatanan yang dijadikan panduan oleh individu untuk menimbang dan memilih
alternatif keputusan dalam situasi sosial tertentu. Dalam pandangan Spranger,
kepribadian manusia terbentuk dan berakar pada tatanan nilai-nilai kesejarahan.
Meskipun menempatkan konteks sosial sebagai dimensi nilai dalam kepribadian
manusia, namun Spranger mengakui akan kekuatan individual yang dikenal dengan
istilah roh subjektif. Sementara itu, kekuatan nilai-nilai kebudayaan merupakan
roh objektif. Kekuatan individual atau roh subjektif didudukkan dalam posisi
primer karena nilai-nilai kebudayaan hanya akan berkembang dan bertahan apabila
didukung dan dihayati oleh individu.
Penerimaan nilai oleh manusia tidak
dilakukan secara pasif melainkan secara kreatif dan aktif. Dalam proses manusia menerima nilai ini terjadi hubungan
dialektis antara roh objektif dengan roh subjektif. Artinya, roh objekif akan
berkembang jika didukung oleh roh subjektif, sebaliknya roh objektif akan
berkembang dengan berpedoman kepada roh objektif yang diposisikan sebagai
cita-cita yang harus dicapai. Nilai merupakan sesuatu yang diyakini
kebenarannya dan mendorong orang untuk mewujudkannya.
Menurut Horrocks, Pengertian Nilai
adalah sesuatu yang memungkinkan individu atau kelompok sosial membuat
keputusan mengenai apa yang ingin dicapai atau sebagai sesuatu yang dibutuhkan.
Secara dinamis, nilai dipelajari dari produk sosial dan secara perlahan
diinternalisasikan oleh individu serta diterima sebagai milik bersama dengan
kelompoknya. Nilai ialah standar konseptual yang relatif stabil, dimana secara
eksplisit maupun implisit membimbing individu dalam menentukan tujuan yang
ingin dicapai serta akitvitas dalam rangka memenuhi kebutuhan psikologi.[2]
Dari pengertian nilai yang
dikemukakan para pakar di atas, dapat disimpulkan bahwa Nilai adalah sesuatu
yang dijadikan sebagai panduan dalam hal mempertimbangkan keputusan yang akan
diambil kemudian. Nilai merupakan sesuatu yang bersifat abstrak, karena mencakup
pemikiran dari seseorang. Penilaian yang dilakukan oleh individu yang satu
belum tentu sama dengan individu yang satu.
2.2 Fungsi Dan Jenis Nilai Sosial
Fungsi
nilai sosial adalah sebagai berikut :
1.
Memberikan seperangkat alat untuk menetapkan
harga sosial dari suatu kelompok.
2.
Mengarahkan masyarakat dalam berfikir
dan bertingkah laku.
3.
Merupakan penentu akhir bagi manusia
dalam memenuhi peranan sosialnya.
4.
Sebagai alat solidaritas bagi kelompok.
5.
Sebagai alat kontrol perilaku manusia.[3]
Spranger
menggolongkan nilai kedalam enam jenis. Adapun jenis nilai sosial, antara lain :
1. Nilai
keilmuan merupakan salah satu dari macam-macam nilai yang mendasari perbuatan
seseorang atau sekelompok orang yang bekerja terutama atas dasar pertimbangan
rasional. Nilai keilmuan ini dipertentangkan dengan nilai agama.
2. Nilai
agama ialah salah satu dari macam-macam nilai yang mendasari perbuatan
seseorang atas dasar pertimbangan kepercayaan bahwa sesuatu itu dipandang benar
menurut ajaran agama.
3. Nilai
ekonomi adalah salah satu dari macam-macam nilai yang mendasari perbuatan
seseorang atau sekelompok orang atas dasar pertimbangan ada tidaknya keuntungan
finansial sebagai akibat dari perbuatannya itu. Nilai ekonomi ini dikontraskan
dengan nilai seni.
4. Nilai
Seni merupakan salah satu dari macam-macam nilai yang mendasar perbuatan
seseorang atau sekelompok orang atas dasar pertimbangan rasa keindahan atau
rasa seni yang terlepas dari berbagai pertimbangan material.
5. Nilai
Solidaritas ialah salah satu dari macam-macam nilai yang mendasari perbuatan
seseorang terhadap orang lain tanpa menghiraukan akibat yang mungkin timbul
terhadap dirinya sendiri, baik itu berupa keberuntungan maupun
ketidakberuntungan. Nilai solidaritas ini dikontraskan dengan nilai kuasa.
6. Nilai
Kuasa adalah salah satu dari macam-macam nilai yang mendasari perbuatan
seseorang atau sekelompok orang atas dasar pertimbangan baik buruknya untuk
kepentingan dirinya atau kelompoknya.
Sementara itu Notonagoro membagai
nilai menjadi tiga macam, yaitu :
1. Nilai
material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia
2. Nilai
vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan
atau aktivitas.
3. Nilai
kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia, yang meliputi
:
a. Nilai
kebenaran atau kenyataan-kenyataan yang bersumber pada unsur akal manusia
(rasio, budi, cipta).
b. Nilai
keindahan yang bersumber pada rasa manusia (perasaan, estetis).
c. Nilai
kebaikan atau moral yang bersumber pada kehendak atau kemauan manusia (karsa,
etis).
d. Nilai
relegius yang merupakan nilai Ketuhanan, nilai kerohanian yang tertinggi dan
mutlak
Dari macam-macam nilai yang
disebutkan di atas, nilai yang dominan pada masyarakat tradisional adalah nilai
solidaritas, nilai seni dan nilai agama. Nilai yang dominan pada masyarakat
modern ialah nilai keilmuan, nilai kuasa dan nilai ekonomi. Sebagai konsekuensi
dari proses pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus, yang
memungkinkan terjadinya pergeseran nilai-nilai tersebut. Pergeseran nilai keilmuan
dan nilai ekonomi akan cenderung lebih cepat dibandingkan dengan nilai-nilai
lainnya jika menggunakan model dinamik-interaktif. Ini merupakan konsekuensi
dari kebijakan pembangunan yang memberikan prioritas ada pembangunan ekonomi
dan ditunjang oleh cepatnya perkembangan ilmu dan teknologi.[4]
2.3 Pengertian Norma
Kata "
norma" dalam kamus besar bahasa Indonesia mengandung arti: ukuran yang
berlaku, peraturan. Dalam bahasa Latin kata "norma" memiliki arti
pertamanya adalah carpenter's square: siku-siku yang di pakai tukang kayu untuk
mengecek apakah benda yang di kerjakannya (meja, bangku, kursi, dan sebagainya)
sungguh - sungguh lurus. Bertolak dari pemahaman makna kata tersebut kata
"norma" dapat dikonotasikan maknanya sama dengan kata aturan atau
kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai sesuatu.[5]
Norma merupakan
aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan
menekan pribadi, kelompok masyarakat untuk mencapai nilai-nilai sosial. Nilai
dan norma selalu berkaitan, walaupun demikian keduanya dapat di bedakan.[6]
Norma sosial adalah patokan perilaku
dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan
peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan
dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat
memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial
yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara
manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar.
Siapapun yang melanggar norma atau
tidak bertingkah laku sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya,
bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang
mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan. Norma merupakan
hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk
secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk
secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk
standar perilaku yang pantas atau wajar. [7]Norma
merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong
bahkan menekan pribadi, kelompok masyarakat untuk mencapai nilai-nilai sosial. Pengertian norma banyak
diutarakan oleh beberapa para ahli mengenai definisi pengertian norma.
Macam-macam pengertian norma menurut para ahli adalah sebagai beriku, Menurut
John J. Macionis norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan
masyarakat untuk memandu perilaku anggota-anggotanya.
Menurut Robert Mz. Lawang Pengertian norma adalah
gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah
angggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya.
Menurut Hans Kelsen, pengertian norma adalah perintah
yang tidak personal dan anonim. Pengertian norma menurut soerjono soekanto
adalah suatu perangkat agar hubungan antar masyarakat terjalin dengan baik.
Pengertian norma menurut Isworo Hadi Wiyono bahwa norma adalah peraturan atau
petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan
dan perubatan mana yang harus dihindari. Menurut Antony Gidden bahwa pengertian
norma adalah prinsip atau aturan konkret yang seharusnya diperhatikan oleh
masyarakat.
Menurut Widjaja Norma
adalah petunjuk tingkah laku yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan
dalam hidup sehari-hari, berdasarkan suatu alasan (motivasi) tertentu dengan
disertai sanksi. Sanksi adalah ancaman/akibat yang akan diterima apabil norma
tidak dilakukan.
Norma merupakan
aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan
menekan pribadi, kelompok masyarakat untuk mencapai nilai-nilai sosial. Secara umum kita dapat membedakan norma menjadi dua norma yaitu:
norma khusus dan norma umum. Norma Khusus adalah aturan yang
berlaku dalam kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olahraga, aturan
pendidikan, atau aturan sekolah dan sebagainya. Norma
Umum adalah norma yang bersifat umum atau universal.[8]
2.4 Fungsi, Ciri-Ciri Dan Macam-Macam Norma Sosial
Dalam kehidupan
masyarakat, norma memiliki beberapa fungsi atau kegunaan, yaitu sebagai berikut
1.
Pedoman hidup yang berlaku bagi semua
anggota masyarakat pada wilayah tertentu.
2.
Memberikan stabilitas dan keteraturan
dalam kehidupan bermasyarakat.
3.
Mengikat warga masyarakat, karena norma
disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
4.
Menciptakan kondisi dan suasana yang
tertib dalam masyarakat.
5.
Adanya sanksi yang tegas akan memberikan
efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi
perbuatannya melanggar norma.
Adapun ciri-ciri nilai sosial,
antara lain :
1.
Tidak semua hal yang baik dimata
masyarakat dapat dianggap sebagai nilai sosial.
2.
Merupakan hasil interaksi antar anggota
masyarakat.
3.
Ditularkan diantara anggota-anggota
masyarakat melalui pergaulan.
4.
Terbentuknya melalui proses belajar yang
panjang melalui sosialisasi.
5.
Nilai sebagai alat pemuas kebutuhan
sosial.
6.
Nilai berbeda-beda antara kebudayaan
yang satu dengan yang lain.
7.
Mempunyai efek yang berbeda terhadap
individu.
8.
Memengaruhi perkembangan pribadi dalam
masyarakat baik positif maupun negatif.
9.
Hasil seleksi dari berbagai macam aspek
kehidupan di dalam masyarakat.
10. Nilai sosial merupakan konstruksi abstrak dalam pikiran orang yang tercipta
melalui interaksi sosial,
11. Nilai sosial bukan bawaan lahir, melainkan dipelajari melalui proses
sosialisasi, dijadikan milik diri melalui internalisasi dan akan mempengaruhi
tindakan-tindakan penganutnya dalam kehidupan sehari-hari disadari atau tanpa
disadari lagi (enkulturasi),
12. Nilai sosial memberikan kepuasan kepada penganutnya,
13. Nilai sosial bersifat relative,
14. Nilai sosial berkaitan satu dengan yang lain membentuk sistem nilai,
15. Sistem nilai bervariasi antara satu kebudayaan dengan yang lain,
16. Setiap nilai memiliki efek yang berbeda terhadap perorangan atau kelompok,
17. Nilai sosial melibatkan unsur emosi dan kejiwaan, dan
18. Nilai sosial mempengaruhi perkembangan pribadi.
Norma-norma yang
berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan menjadi lima jenis, yaitu norma
agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan hukum.
1.
Norma agama bersumber dari ajaran agama.
Nilai-nilai yang bersumber dari ajaran agama bersifal absolut karena berasal
dari Tuhan. Agama adalah suatu keyakinan yang kebenarannya bersifat mutlak,
tidak tergantung pada cara berfikir dan cara merasa manusia. Ajaran agama
berisi perintah, larangan dan kebolehan yang disampaikan kepada umat manusia
melalui Malaikat dan Rasul-Nya. Sanksi dari norma agama berupa siksa di akhirat
kelak.
Norma agama juga berisi aturan-aturan
hidup yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan, yang oleh pemeluknya
diyakini bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Aturan-aturan itu tidak saja
mengatur hubungan vertikal, antara manusia dengan Tuhan (ibadah), tapi juga
hubungan horisontal, antara manusia dengan sesama manusia. Pada umumnya setiap
pemeluk agama menyakini bawa barang siapa yang mematuhi perintah-perintah Tuhan
dan menjauhi larangan-larangan Tuhan akan memperoleh pahala. Sebaliknya barang
siapa yang melanggarnya akan berdosa dan sebagai sanksinya, ia akan memperoleh
siksa. Sikap dan perbuatan yang menunjukkan kepatuhan untuk menjalankan
perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya tersebut disebut taqwa.
Contoh
dari moral agama adalah beribadah, dilarang berbohong, harus berbakti pada
orang tua, dan lain-lain.
2.
Norma kesusilaan adalah aturan hidup
yang bersumber dari suara hati manusia tentang mana perbuatan yang baik dan
mana perbuatan tidak baik. Norma kesusilaan mendorong manusia untuk memiliki
akhlak mulia, dan sebaliknya bagi manusia yang melanggar norma kesusilaan dapat
menyeret manusia melakukan perbuatan yang nista. Sanksi terhadap norma
kesusilaan berupa rasa penyesalan diri.
Norma
kesusilaan adalah aturan-aturan hidup tentang tingkah laku yang baik dan buruk,
yang berupa “bisikan-bisikan” atau suara batin yang berasal dari hati nurani
manusia. Berdasar kodrat kemanusiaannya, hati nurani setiap manusia “menyimpan”
potensi nilai-nilai kesusilaan. Hal ini analog dengan hak-hak asasi manusia
yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia karena kodrat kemanusiaannya, sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Karena potensi nilai-nilai kesusilaan itu
tersimpan pada hati nurani setiap manusia (yang berbudi), maka hati nurani
manusia dapat disebut sebagai sumber norma kesusilaan.
Contohnya
adalah berlaku jujur, berbuat baik terhadap sesama, dan lain- lain.
3.
Norma kesopanan adalah aturan hidup
bermasyarakat yang landasannya berupa kepatutan, kepantasan serta kebiasaan
yang berlaku di masyarakat. Norma kesopanan sering disebut juga dengan tata
krama. Norma kesopanan ditunjukkan kepada sikap lahiriah setiap anggota
masyarakat demi ketertiban dan suasana keakraban dalam pergaulan hidup
bermasyarakat. Sanksi bagi yang melanggar adalah celaan dari masyarakat.
Norma
kesopanan adalah aturan hidup bermasyarakat tentang tingkah laku yang baik dan
tidak baik baik, patut dan tidak patut dilakukan, yang berlaku dalam suatu
lingkungan masyarakat atau komunitas tertentu. Norma ini biasanya bersumber
dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat. Ini sejalan dengan
pendapat Widjaja tentang moral dihubungkan dengan eika, yang membicarakan
tentang tata susila dan tata sopan santun. Tata sopan santun mendorong berbuat
baik, sekedar lahiriah saja, tidak bersumber dari hati nurani, tapi sekedar
menghargai menghargai orang lain dalam pergaulan.
Contohnya
adalah maka tidak boleh sambil bicara, orang muda harus menghormati orang yang
lebih tua, dan lain-lain.
4.
Norma kebiasaan merupakan hasil dari
perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga
menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh
oleh lingkungan sekitarnya.
Contoh
Kebiasaan melakukan “selametan” atau doa bagi anak yang baru dilahirkan, Kegiatan mudik menjelang hari
raya, acara memperingati arwah orang yang
sudah meninggal pada masyarakat Manggarai, Flores.
5.
Norma hukum adalah seperangkat peraturan
yang dibuat oleh negara atau badan yang berwenang. Norma hukum berisi perintah
negara yang dilaksanakan dan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh
warga negara. Sifat dari norma ini adalah tegas dan memaksa. Sifat ”memaksa”
dengan sanksinya yang tegas inilah yang merupakan kelebihan dari norma hokum
jika dibandingkan dengan norma-norma yang lainnya.demi tegaknya hukum,negara
mempunyai lembaga beserta aparat-apratnya di bidang penegakan hukum seperti
polisi,jaksa,dan hakim. Bila seseorang melanggar hukum, ia akan menerima
sanksinya berupa hukuman misalnya hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda.
Norma
hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, yang
mengikat dan bersifat memaksa, demi terwujudnya ketertiban masyarakat. Sifat
“memaksa” dengan sanksinya yang tegas dan nyata inilah yang merupakan kelebihan
norma hukum dibanding dengan ketiga norma yang lain. Negara berkuasa untuk
memaksakan aturan-aturan hukum guna dipatuhi dan terhadap orang-orang yang
bertindak melawan hukum diancam hukuman. Ancaman hukuman itu dapat berupa
hukuman bandan atau hukuman benda. Hukuman bandan dapat berupa hukuman mati,
hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara. Di samping itu
masih dimungkinkan pula dijatuhkannya hukuman tambahan, yakni pencabutan
hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman keputusan
pengadilan. Demi tegaknya hukum, negara memiliki aparat-aparat penegak hukum, seperti
polisi, jaksa, dan hakim. Sanksi yang tegas dan nyata, dengan berbagai bentuk
hukuman seperti yang telah dikemukakan itu, tidak dimiliki oleh ketiga norma
yang lain. Sumber hukum dalam arti materiil dapat berasal dari falsafah,
pandangan hidup, ajaran agama, nilai-nilai kesusilaam,adat istiadat, budaya,
sejarah dan lain-lain. Dengan demikian dapat saja suatu ketentuan norma hukum
juga menjadi ketentuan norma-norma yang lain.
Contohnya
adalah mematuhi rambu lalu lintas, dilarang membunuh, dan lain-lain.[9]
Norma serta
nilai sosial dibentuk dan disepakati bersama. Tidak dapat dimungkiri bahwa
nilai dan norma dijadikan sebagai pelindung dari tindakan deskruktif orang lain
terhadap diri. Nilai dan norma sosial memiliki peranan yang berarti bagi
individu anggota suatu masyarakat maupun masyarakat secara keseluruhan.
Peran-peran tersebut antara lain:
1.
Sebagai petunjuk Arah (orientasi)
bersikap dan bertindak.
2.
Sebagai pemandu dan pengontrol bagi
sikap dan tindakan manusia.
3.
Sebagai pendorong sikap dan tindakan manusia.
4.
Sebagai benteng perlindungan bagi
keberadaan masyarakat
5.
Sebagai alat pemersatu anggota
masyarakat.
2.5 Pelanggaran Dan Solusi Nilai dan
Norma Sosial
Menurut Robert M.Z. Lawang (1985),
perilaku pelanggaran norma dibedakan menjadi empat macam yaitu:
1.
Pelanggaran nilai dan norma yang dilihat
dan dianggap sebagai kejahatan, misalnya: pemukulan, pemerkosaan,penodongan,
dan lain-lain.
2.
Pelanggaran nilai dan norma yang berupa
penyimpangan seksual, yaitu perzinahan, homoseksual, dan pelacuran.
3.
Bentuk-bentuk konsumsi yang sangat
berlebihan, misalnya: alcohol, candu, morfin, dan lain-lain.
4.
Gaya hidup yang lain dari yang lain,
misalnya: penjudi profesional,geng-geng dan lain-lain.
2.6 Perbedaan dan Keterkaitan Antara Nilai dengan Norma
Nilai merupakan sikap dan
perasaan-perasaan yang diperlihatkan oleh individu, kelompok ataupun masyarakat
secara keseluruhan tentang baik buruk, benar salah, suka atau tidak dan
sebagainya terhadap objek materiil maupun non materiil sedangkan norma lebih
merupakan aturan-aturan dengan sangsi-sangsi yang dimaksudkan untuk mendorong
bahkan menekan pribadi, kelompok atau masyarakat untuk mencapai nilai-nilai
sosial. Dengan kata lain nilai dan norma bergandengan tangan dalam mendorong
dan menekan anggota masyarakat untuk memenuhu atau mencapai hal-hal yang
dianggap baik dalam masyarakat.
BAB III
PENUTUP
2.4
Kesimpulan
Dalam kamus
bahasa Indonesia, nilai adalah harga, angka kepandaian. Nilai
sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang
dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh,orang
menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk.
Norma
sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma
sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku
yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma
dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak
sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun
agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib
sebagaimana yang diharapkan. Norma tidak boleh dilanggar.
2.5
Saran
Adapun saran dari penulis adalah
gunakanlah makalah ini dengan sebaik-baiknya dan jadikanlah sebagi bahan
referensi untuk makalah yang sejenis.
DAFTAR
PUSTAKA
Asrori Mohammad dan Muhammad Ali. 2006, Psikologi
Remaja,: PT Bumi Aksara. Jakarta
Hakim,
M. Arifin, 2001, Ilmu Budaya Dasar, Pusaka Satya, Bandung
http://siadenuriklas.blogspot.co.id/2012/10/makalah-nilai-sosial-dan-norma-sosial.html?m=1
diunduh pada tanggal 2 Mei 2017 pukul 14.30 wib
Huky
Wila. 1986. Pengantar Sosiologi. Usaha Nasional. Surabaya
Sujarwa.
2010. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar : Manusia
dan Fenomena Sosial. Pustaka Belajar. Yogyakarta
[2] Mohammad Ali dan
Muhammad Asrori, 2006, Psikologi Remaja, Jakarta: PT Bumi Aksara. Hal
134
[3] http://siadenuriklas.blogspot.co.id/2012/10/makalah-nilai-sosial-dan-norma-sosial.html?m=1 diunduh pada tanggal 2 Mei 2017 pukul 14.30 wib
[4] Mohammad Ali dan
Muhammad Asrori, Psikologi Remaja hal 135
[5] Sujarwa, Ilmu
Sosial dan Budaya Dasar : Manusia dan Fenomena Sosial Budaya (Yogyakarta:
Pustaka Belajar, 2010), hlm. 235
[7] http://siadenuriklas.blogspot.co.id/2012/10/makalah-nilai-sosial-dan-norma-sosial.html?m=1 diunduh pada
tanggal 2 Mei 2017 pukul 14.30 wib
[8]
D.A.Wila Huky, Pengantar
Sosiologi, (Surabaya : Usaha Nasional, 1986), hlm. 146
[9] D.A.Wila Huky, Pengantar
Sosiologi, (Surabaya : Usaha Nasional, 1986), hlm. 146
Tidak ada komentar:
Posting Komentar